Kuliah Gratis Dengan KIP Kuliah

Posted on: 2 November 2023

 

STIKes Flora - Cara mengajukan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah perlu diketahui calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

 

Calon mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi bisa mengajukan KIP Kuliah saat penerimaan mahasiswa baru mulai dibuka.

 

Biasanya pembukaan pendaftaran KIP Kuliah berbarengan dengan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi dimulai yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

 

Dilansir dari lamanPusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Ristek memaparkan cara mengajukan KIP Kuliah yang benar. Informasi ini perlu diketahui calon mahasiswa yang tahun depan akan melanjutkan pendidikan tapi terkendala biaya.

 

Cara mengajukan KIP Kuliah

 

Jika berhasil lolos menjadi penerima KIP Kuliah, kamu bisa kuliah gratis sampai lulus hingga mendapatkan uang untuk biaya hidup. Berikut informasinya:

 

  • Membuat akun KIP dilakukan di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Saat mendaftar, yang pertama dilakukan adalah melakukan login terlebih dahulu.
  • Login bisa dilakukan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisi alamat email yang aktif dengan benar.
  • Isilah NIK dengan benar, sebab akan dilakukan verifikasi dan validasi NIK melalui sinkronisasi atau pemadanan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
  • Pemadanan data dilakukan melalui Pusat data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
  • Selain itu, NIK, NISN dan NPSN akan dipadankan dengan data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) serta di sistem SIPINTAR Kemendikbud Ristek. Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, silahkan koordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
  • Bagi siswa lulusan tahun sebelumnya atau gap year, kamu bisa melakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan.
  • Apabila NIK dan NISN itu benar dan terdata, maka calon mahasiswa akan memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim melalui alamat email yang disertakan saat pendaftaran akun.
  • Nomor pendaftaran dan kode akses inilah yang akan digunakan untuk masuk dan mendaftar KIP Kuliah.

 

Selanjutnya, setelah calon mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih misalnya jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri baik di kampus negeri maupun swasta yang jadi mitra KIP Kuliah.

 

Dokumen yang dibutuhkan

 

Agar proses pendaftaran lancar dan tidak tertunda-tunda, sebaiknya calon mahasiswa mempersiapkan berkas-berkas dokumen seperti :

 

  • Scan atau foto rapor terakhir.
  • Scan atau foto sertifikat berbagai prestasi (jika ada).
  • Foto rumah tampak depan dan bagian dalam.
  • Foto calon mahasiswa dan anggota keluarga lainnya di dalam rumah.

 

Calon mahasiswa, jangan mencoba memalsukan foto rumah. Perguruan tinggi yang menjadi tujuan akan melakukan verifikasi melalui kunjungan ke ke rumah.

 

Setelah calon mahasiswa melakukan proses pendaftaran secara lengkap, maka akan menerima kartu pendaftaran peserta KIP Kuliah.

 

Kartu ini hanya menunjukkan bahwa calon mahasiswa sudah mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah dan belum sebagai penerima KIP Kuliah.

 

Pada kartu peserta itu akan tertera secara jelas, apakah calon mahasiswa itu mempunyai KIP Dikdasmen, atau ada dalam basisdata DTKS atau P3KE, atau hanya mendaftar dengan dokumen SKTM.

 

Penting untuk diketahui bahwa mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah akan diseleksi oleh masing-masing perguruan tinggi.

 

Hasil seleksi tersebut selanjutnya diajukan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudu Ristek untuk ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

 

Demikian informasi cara mengajukan KIP Kuliah yang perlu diketahui calon mahasiswa. Khususnya yang mengalami permasalahan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

 

 

 

 

 

Versi cetak

Berita Terkait

Hai STIkes Flora